PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 33
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan penyesuaian berupa: a. perpanjangan transaksi; b. percepatan penyelesaian transaksi; atau
c. pengakhiran transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
