PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30dilakukan oleh: a. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA; dan/atau b. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD Negara Mitra. (2) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan pelaksanaan: a. squaring position; dan/atau b. manajemen likuiditas. (3) Transaksi Keuangan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenaiTransaksi Keuanganuntuk pelaksanaan squaring positionsebagaimanadimaksud pada ayat (2)diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
