PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 29
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
Untukkepentingan pemberian Pembiayaan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada nasabah LCS Negara Mitra, Bank ACCD INDONESIA: a. menerima transaksi mata uang Negara Mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi swap; dan/atau b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra.
BagianKetiga Transaksi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS
Paragraf1 Transaksi Keuangan
