PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 2
BAB 2 — BANK ACCD INDONESIA
(1) Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra MENETAPKAN kriteria Bank ACCD.
(2) Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama otoritas Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kriteria Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
