PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintahinvestasi atas saldo Sub-SNA Mitra dalam bentuk instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
