Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat: a. angka nominal “75000”; b. nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”; d. tulisan tahun cetak “TC 2020”; dan e. gambar anak INDONESIA dengan pakaian adat daerah, satelit Merah Putih, dan gambar peta wilayah INDONESIA di dalam bola dunia. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan merah putih; b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum:
- teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH
SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”; 2. gambar anak INDONESIA dengan pakaian adat daerah; dan 3. gambar peta wilayah INDONESIA di dalam bola dunia; c. gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali; d. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; e. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “75”; f. mikroteks yang memuat tulisan “NKRI75” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; g. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
- gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;
- angka “75000”;
- angka “75”;
- bidang persegi empat yang berisi tulisan “NKRI”; dan
- nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; dan h. tulisan “PERURI”.
