Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian: a. proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum; b. batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum; c. suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank INDONESIA Nomor
13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum; dan d. laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
