PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang
Luar Negeri Korporasi Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
