Pasal 9
BAB 2 — STANDARDISASI KOMPETENSI SPPUR
(1) Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri dapat diakui oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA dengan persyaratan sebagai berikut: a. terkait dengan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. masih berlaku; dan c. mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri. (3) Pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi SPPUR. (4) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA MENETAPKAN penyetaraan Sertifikat Kompetensi SPPUR
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Jenjang Kualifikasi SPPUR.
