Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI KOMPETENSI SPPUR
(1) Pelaku SPPUR wajib memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki Sertifikat SPPUR. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat eksekutif; b. penyelia; dan c. pelaksana. (3) Pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. anggota direksi dan dewan komisaris LSB yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan LSB lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA; atau b. kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SPPUR selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada paling banyak 2 (dua) level di bawah direksi yang bertanggung jawab atas Kegiatan SPPUR. (4) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah pejabat eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan SPPUR yang dilakukan oleh pelaksana. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah penyelia yang melaksanakan Kegiatan SPPUR. (6) Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. Jenjang Kualifikasi SPPUR; b. Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. skala usaha Pelaku SPPUR. (7) Kepemilikan Sertifikat SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan. (8) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan atas pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
