PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 35
BAB 6 — KOORDINASI
(1) Dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
