PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada buyer untuk dicantumkan pada Message FTMS oleh bank di luar negeri. (2) Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Non-TT, Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
