PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 62
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Importir hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Bank INDONESIA hanya dapat menerima pemenuhan pelaporan DPI untuk pembebasan penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Impor. (3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas terkait mengenai Importir yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Impor setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
