PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 60
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan pengenaan sanksi administratif terhadap Eksportir SDA, pemilik barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas yang tidak memenuhi kewajiban terkait penerimaan dan penggunaan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dan peraturan pelaksanaannya.
