PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 48
BAB 6 — PENGAWASAN
Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung yang terkait guna pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
