PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 46
BAB 5 — KEWAJIBAN BANK
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Impor secara daring kepada Bank INDONESIA. (2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah: a. Bulan PPI; dan/atau b. bulan pengeluaran DPI. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan Transaksi Non-TT dapat dilakukan pada Hari berikutnya. (4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada
ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
