PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 40
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA
atau gangguan teknis di Importir yang menyebabkan Importir tidak dapat menyampaikan secara daring maka Laporan DPI dan/atau dokumen pendukung tersebut disampaikan secara luring pada Hari berikutnya. (2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Importir, Importir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
