PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 27
BAB 3 — REKENING KHUSUS DHE SDA
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) merupakan Eksportir SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal Bank.
