PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 22
BAB 3 — REKENING KHUSUS DHE SDA
(1) Dalam hal Eksportir SDA melakukan Transfer Dana Keluar dari Reksus DHE SDA dalam valuta asing dengan nilai di atas jumlah tertentu (threshold), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank. (2) Ketentuan mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
