Pasal 20
BAB 3 — REKENING KHUSUS DHE SDA
(1) Transfer Dana Masuk pada Reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari: a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama; b. dana dari pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama; dan c. dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik di Bank lain maupun di Bank yang sama. (2) Transfer Dana Masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. transfer langsung ke Reksus DHE SDA; atau b. transfer terlebih dahulu melalui rekening milik Eksportir SDA selain Reksus DHE SDA. (3) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(4) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke Reksus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Reksus DHE SDA.
