PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 17
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal Eksportir merupakan PJT, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Pemilik Barang. (2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PPE kepada Pemilik Barang. (3) Dalam hal Ekspor berupa minyak dan gas bumi, ketentuan mengenai Eksportir berlaku terhadap Eksportir dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilik Barang dalam Ekspor melalui PJT dan Pihak dalam Kontrak Migas diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
