Pasal 12
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Penerimaan nilai DHE yang lebih kecil dari Nilai PPE yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2) Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Eksportir dalam bentuk Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, hanya diperbolehkan apabila pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup. (3) Eksportir harus menyampaikan surat yang memuat: a. pernyataan bahwa barang yang diimpor digunakan dalam proses menghasilkan barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. daftar pihak buyer atau counterparty yang melakukan netting antara tagihan Ekspor dan kewajiban Impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan; dan c. pernyataan bahwa buyer atau counterparty berada dalam 1 (satu) grup dengan Eksportir dalam hal netting melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Eksportir setiap terdapat buyer atau counterparty baru. (5) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan bukti transaksi netting.
