Pasal 28
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11B ayat (1) huruf a, Pasal 11C ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 23A ayat (1), Pasal 23A ayat (3), Pasal 23A ayat (4), dan/atau Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11B ayat (1) huruf a, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 23A ayat (1), dan/atau Pasal 23A ayat (3), selain dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari selisih antara plafon Kredit yang diberikan dengan plafon Kredit yang seharusnya atau plafon Pembiayaan yang diberikan dengan plafon Pembiayaan yang seharusnya. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) selain dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen)
dari plafon KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh atau dari plafon Kredit atau Pembiayaan untuk Uang Muka.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
