PBI
Peraturan Badan Nomor 21-13-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 20
Bank yang memberikan KKB atau PKB wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut: a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen); dan b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 15% (lima belas persen).
- Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 21 diubah, ayat (2) Pasal 21 tetap, dan penjelasan ayat (2) Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, serta ayat (3) Pasal 21 tetap dan penjelasan ayat (3) Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
