PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 45
BAB 9 — INITIAL MARGIN DAN VARIATION MARGIN
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, CCP SBNT dapat meminta Initial Margin dan Variation Margin kepada Anggota. (2) Dalam hal Initial Margin dan/atau Variation Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk surat berharga, surat berharga tersebut harus likuid dengan risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Initial Margin dan Variation Margin diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
