PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 25
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pedoman etika bisnis sebagai CCP SBNT atau pedoman lain yang sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. mekanisme penyelesaian sengketa; dan d. perlindungan konsumen. (3) Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CCP SBNT paling sedikit memiliki: a. kerangka pengelolaan risiko yang memadai; b. rencana pemulihan bencana; c. jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; dan d. manajemen risiko terkait teknologi informasi.
