Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. hasil analisis terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan c. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan.
(3) Bank INDONESIA dapat meminta pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk melakukan presentasi mengenai keseluruhan rencana penyelenggaraan CCP SBNT.
