Pasal 8
BAB 7 — PENDAFTARAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (2) Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang telah:
a. memiliki izin kegiatan usaha perantara pelaksanaan transaksi dari otoritas yang berwenang; dan b. memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
