Pasal 6
BAB 5 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Bank sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mencantumkan informasi dalam dokumen informasi penawaran kepada investor paling sedikit berupa: a. pernyataan “dapat ditransaksikan di Pasar Uang”; b. akad; c. persentase nisbah bagi hasil nasabah; d. persentase tingkat indikasi imbalan;
e. tata cara perhitungan bagi hasil; f. tanggal pembayaran bagi hasil; g. informasi pajak atas bagi hasil; dan h. kegiatan usaha yang didanai, dalam hal menggunakan akad Mudarabah muqayyadah. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank sebagai Penerbit juga wajib mencantumkan pemberitahuan kepada calon investor yang melakukan pembelian Sertifikat Deposito Syariah di pasar perdana maupun pembelian dan/atau penjualan Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder untuk menyetujui pemberian data dan/atau informasi kepada Bank INDONESIA mengenai kepemilikan, transaksi, dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan. (3) Bank sebagai Penerbit wajib menginformasikan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Deposito Syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
