PBI
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 37
BAB 14 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi terhadap: a. Bank sebagai Penerbit; b. bank sebagai Pelaku Transaksi dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah; c. Perusahaan Efek sebagai Pelaku Transaksi, Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah; dan/atau d. Perusahaan Pialang sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, kepada otoritas yang berwenang.
