PBI
Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di...
Pasal 35
BAB 14 — SANKSI
(1) Bank yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin dan/atau status terdaftar yang telah diberikan. (2) Perusahaan Efek yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan status terdaftar yang telah diberikan. (3) Perusahaan Pialang yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan status terdaftar yang telah diberikan.
