Pasal 3
BAB 3 — KRITERIA SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH YANG DITRANSAKSIKAN DI PASAR UANG
(1) Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless); b. diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing; c. diterbitkan dengan tidak menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto;
d. diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; e. memiliki jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, 12 (dua belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, atau 36 (tiga puluh enam) bulan; f. dialihkan secara elektronik; g. didaftarkan dan ditatausahakan di Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA; h. diterbitkan dengan akad Mudarabah; dan i. imbalan diberikan dalam bentuk bagi hasil. (2) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dihitung berdasarkan kegiatan usaha yang didanai oleh Sertifikat Deposito Syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
