Pasal 22
BAB 10 — PENERAPAN PRINSIP SYARIAH, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank sebagai Penerbit, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bank sebagai Penerbit paling sedikit mencakup: a. transparansi dan keterbukaan informasi; b. perlindungan konsumen; dan c. mekanisme penyelesaian sengketa. (3) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek dan Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang paling sedikit mencakup: a. etika bertransaksi dan kode etik pasar (market code of conduct) atau pedoman lain yang sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. perlindungan konsumen; dan d. mekanisme penyelesaian sengketa. (4) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek paling sedikit mencakup: a. transparansi dan keterbukaan informasi; b. perlindungan konsumen; dan c. mekanisme penyelesaian sengketa.
