Pasal 15
BAB 8 — TRANSAKSI SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH DI PASAR SEKUNDER
(1) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan secara: a. langsung; atau b. melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (2) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan akad wakalah bil ujrah. (3) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk transaksi antarnasabah yang dilakukan tanpa melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (4) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dianggap telah menyetujui untuk memberikan akses kepada Bank INDONESIA atas detil data transaksi, penyelesaian transaksi, dan posisi kepemilikan Sertifikat Deposito Syariah. (5) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dan Lembaga Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah harus secara aktif menyampaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada nasabah Sertifikat Deposito Syariah.
