Pasal 11
BAB 7 — PENDAFTARAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, dapat menjadi Lembaga Pendukung
Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (2) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pendaftaran kepada Bank INDONESIA untuk menjadi Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito untuk menjadi Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
