PBI
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan kantor jasa penilai publik yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang; b. bukan merupakan pihak terkait dengan Bank;
c. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitur atau nasabah dan pengembang yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari kantor jasa penilai publik; dan d. tercatat sebagai anggota asosiasi profesi penilai publik.
