PBI
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 26
BAB 5 — EVALUASI KEBIJAKAN LOAN TO VALUE UNTUK KP, FINANCING TO VALUE UNTUK PP, DAN UANG MUKA UNTUK KKB ATAU PKB
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap kebijakan loan to value untuk KP, financing to value untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil evaluasi kebijakan loan to value untuk KP, financing to value untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan loan to value untuk KP, financing to value untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
