Pasal 14
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam hal Bank memberikan KP atau PP dengan mengambil alih (take over) KP atau PP dari Bank lain, Bank wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. KP atau PP yang hanya ditujukan untuk pelunasan KP atau PP sebelumnya di Bank lain, tidak diperlakukan sebagai Kredit atau Pembiayaan baru; atau b. dalam hal Bank mengambil alih (take over) KP atau PP dari Bank lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan Kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru maka perlakuan KP atau PP dengan mengambil alih (take over) KP atau PP dari Bank lain tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KP atau PP dengan mengambil alih (take over) KP atau PP dari Bank lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
