PBI
Peraturan Badan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 11
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam menentukan urutan fasilitas KP atau PP, Bank wajib memperhitungkan seluruh KP dan PP yang telah diterima debitur atau nasabah di Bank yang sama maupun Bank lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan urutan fasilitas KP atau PP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
