PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 9
BAB 3 — JAKARTA INTERBANK OFFERED RATE
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA. (2) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Offer Rate; dan b. Bid Rate.
(3) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan spread antara Offer Rate dan Bid Rate. (4) Penyampaian kuotasi suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai spread antara Offer Rate dan Bid Rate sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
