PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Mayoritas anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
