PBI
Peraturan Badan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UANG ELEKTRONIK
Selain tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini, Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. transfer dana; c. transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; d. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; e. persaingan usaha yang sehat; dan/atau f. peraturan perundang-undangan lainnya.
