Pasal 82
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, wajib mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) kepada Bank INDONESIA paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Bank dan/atau pialang pasar uang rupiah dan valuta asing yang telah mengikuti Operasi Moneter namun belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai peserta atau lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, wajib
menyusun rencana tindak (action plan); b. rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku; dan c. rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus disetujui oleh Bank INDONESIA. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diimplementasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
