PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 80
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal peserta dan/atau lembaga perantara dalam Operasi Moneter tidak menyampaikan informasi perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter; dan/atau
c. pencabutan izin kepesertaan dalam Operasi Moneter. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terkait kepesertaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
