PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 72
BAB 9 — SANKSI
Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) sehingga menyebabkan batalnya transaksi penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) huruf a, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat; dan
- suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam valuta asing nondolar Amerika Serikat.
