PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 64
BAB 6 — PENYELESAIAN TRANSAKSI DALAM OPERASI MONETER
Bank INDONESIA berwenang melakukan pendebitan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Operasi Moneter untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
