Pasal 62
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran transaksi yang diajukan. (2) Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang telah mengajukan penawaran transaksi tidak dapat membatalkan penawarannya. (3) Peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter harus memenuhi tata cara dan persyaratan pengajuan penawaran transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam hal peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter tidak memenuhi tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran transaksi yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak diproses oleh Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter
diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
