PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Pelaksanaan OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (2) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau opini syariah.
