PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 56
BAB 5 — PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan untuk memperoleh izin bagi pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter. (2) Penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. aspek kapasitas; b. aspek kapabilitas; dan c. aspek reputasi. (3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek kelembagaan; b. aspek infrastruktur;
c. aspek kompetensi sumber daya manusia; dan d. aspek manajemen risiko.
