PBI
Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 44
BAB 4 — INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan. (3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat SBIS jatuh waktu; atau b. sebelum jatuh waktu, dalam hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban repo SBIS. (4) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
